Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Karimun mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten. Pembentukan Dinas Kominfo Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup komunikasi dan informatika, statistik dan persandiian.
Pada awal terbentuknya, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Karimun, merupakan Pemekaran dari Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) setda Karimun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2), serta Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 63 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 Nomor 64). dan Peraturan Bupati Nomor 15 2022 tentang Susunann Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah sehingga pada tanggal 23 Desember 2021 telah dilantik pejabat Struktural pada Dinas Komunikasi Informatika,Statsitik dan Persandian Kabupaten Karimun.